E-Books
KAPITA SELEKTA DAN BEBAN BIAYA SOSIAL KORUPSI
Membangun Semangat Bersama Berantas Korupsi
Tindak pidana korupsi telah merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan
bernegara. Perbuatan kotor yang dilakukan para penyelenggara negara dan pejabat
negara itu bahkan lebih besar; yakni terampasnya hak-hak rakyat dan masyarakat
luas, hak menikmati pembangunan, hak hidup layak karena mereka dililit kemiskinan,
hak mendapat pendidikan yang ideal, dan bahkan hak-hak dasar hidup lainnya yang
mestinya didapatkan siapa pun. Tapi karena korupsi yang makin merajalela, semua
itu nyata di depan mata kita. Dan mirisnya, kondisi itu terjadi di negeri kita tercinta:
Indonesia.
Maka, gerakan antikorupsi yang selama ini telah bergelora di negeri ini, harus terus
membara. Kebersamaan semangat, kesamaan kesadaran dan tujuan seluruh elemen
bangsa untuk memerangi tindak pidana korupsi harus bukan saja dijaga melainkan
terus kita tingkatkan agar negeri ini bebas dari tindak pidana koruspi.
Yakinlah perjuangan kita memerangi tindak pidana korupsi—meski sulit—akan
berujung pada kemenangan. Kita tak boleh berhenti karena korupsi bukanlah
budaya di negeri ini. Hanya persoalan waktu, inilah yang tengah kita hadapi.
Dengan berbagai upaya yang intens, kontinu, dan keluhuran semangat membangun
Indonesia terbebas dari korupsi, perjuangan seluruh elemen bangsa akan berujung
pada negeri kita yang bersih dari tindak pidana korupsi. Di sisi lain, potensi
dan peluang para penyelenggara negara dan pejabat negara untuk melakukan
penyelewengan, harus terus ditekan. Jangan sampai motivasi korupsi berkembang
dan menjalar lebih luas.
Kita harus memutus mata rantai tindak pidana korupsi saat ini dan detik ini juga.
Sebagai musuh bersama, tindak pidana korupsi harus kita hadapi bersama.
Kebersamaan inilah yang akan membuatnya tak berkembang dan bahkan mati.
Yakinlah.
VII
KAPITA SELEKTA DAN BEBAN BIAYA SOSIAL KORUPSI
Namun, tentu saja, untuk sampai ke arah sana kita semua mesti memahami secara
utuh bagaimana tindak pidana korupsi itu berlangsung. Pemahaman itulah yang
membuat kita mengenal lebih dalam bagaimana upaya pemberantasan tindak
pidana korupsi yang mesti kita lakukan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sekali lagi, menyadari betul bahwa sebagai
institusi yang diberi kewenangan memberantas tindak korupsi di negeri ini tak
akan mampu berjalan sendiri. Terlebih ke depan, kita lebih mengedepankan
upaya pencegahan di samping penindakan yang selama ini dilakukan. KPK butuh
dukungan seluruh elemen bangsa untuk sama-sama mengetaskan bangsa ini dari
cengkeraman tindakan busuk para koruptor.
Sebagai bagian komprehensif membangun semangat bersama itulah, KPK
mengembangkan modul pembelajaran berupa buku pengantar pendidikan
antikorupsi. Buku pengantar pembelajaran disuguhkan dalam konsep buku serial
mulai dari buku Pengantar Kelembagaan Antikorupsi, Kapita Selekta Koruh akan
tpsi yang juga membahas Biaya Sosial Korupsi, Pengantar Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara, Pengantar Gratifikasi, dan Pengantar Pengaduan Masyarakat
terkait Tindak Pidana Korupsi.
Adanya pemahaman bersama yang utuh terhadap tindak pidana korupsi dan upaya
pemberantasannya, tentu diharapkan membuat langkah kita dalam memberantas
korupsi akan makin ringan. Dukungan semua pihak, karena hakikatnya siapa pun
bisa beraksi mencegah korupsi, membuat jalan membangun Indonesia yang
terbebas dari tindak pidana korupsi semakin lapang.
Ayo berantas korupsi!
Jakarta, Agustus 2015
Tidak tersedia versi lain