SABIT CORNER
Praktek kedokteran : Undang-Undang No. 29 tahun 2004 di lengkapi dengan Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan
dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum, untuk meningkatkan, mengarahkan dan memberi landasan hukum serta menata kembali berbagai perangkat hukum yang mengatur praktik kedokteran agar dapat berjalan sesuai perkembangan ilmu dan teknologi.
Tidak tersedia versi lain