Peraturan pemerintah tersebut menjadi bahan acuan formal bagi stiap warga negara republik indonesia, khusunya bagi para pejabat dan petugas yang menangani pendidikan. Siapapun yang bertugas dan bertanggungjawab menyelenggarakan sistem pendidikan nasional, apapun skala dan lingkup serta tingkatnya, menyadari benar bahwa pelaksanan tugasnya merupakan komitmen konstitusional.