SINOPSIS : Legalitas diklaim oleh para yuris sebagai turunan dari paham legisme. Dalam penjelasannya, legisme sendiri menghendaki hakim menjadi corong undang-undang saja, sementara legalitas mensyaratkan pemidanaan yang tidak berlaku surut. Tak hanya itu, legalitas pun membatasi peran hakim untuk tidak melakukan analogi. Legisme sendiri disebut oleh para yuris sebagai fondasi dari ide legalita…