Dalam waktu belakangan ini seperti terekam dalam bermacam-macam mass media oleh berbagai kalangan, utamanya para praktisi hukum, yang nampaknya sangat mendesak kepada pembentuk undang-undang agar segera didirikan Peradilan Tata Usaha Negara yang berdiri sendiri seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.