Pendidikan mrupakan usaha agar menusia dapat mengembangkan potensi dirinya melalui kegiatan pengajaran dan/atau cara lain yang dikenal dan diakui oleh masyarakat. Undang-undang dsar 1945 pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa tiap-tiap warganegara berhak mendapat pengajaran. Oleh karena itu, Pemerintah sebagai penyelenggara negara mengusahakan dan menyelenggarakan pendidikan nasioanal. yang diatur…