BUKU TEKS
Undang-undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2005 tentang sistem ke olahragaan nasional
Keolahragaan nasional bertujuan memelihara dan meningkatkan kesehatan dan kebugaran, prestasi, kualitas manusia, menanamkan nilai moral dan akhlak mulia, sportivitas, disiplin, mempererat dan membina persatuan dan kesatuan bangsa, memperkukuh ketahanan nasional, serta mengangkat harkat, martabat, dan kehormatan bangsa.
Tidak tersedia versi lain