BUKU TEKS
Panduan kegiatan rapat kordinasi persipan pengalihan urusan pendidikan menegah dari pemerintah daerah kab/kota kepada pemerintah daerah provinsi
Terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menjadikan urusan pemerintahan konkuren di bidang pendidikan khususnya pendidikan menengah dialihkan dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi. Urusan pemerintah konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara Pemerintahan Pusat dan Daerah Provinsi dan daerah kabupaten/kota dan menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah serta didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional. Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Daerah terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan.
Tidak tersedia versi lain