BUKU TEKS
Peraturan menteri negara pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 7 tahun 2010 tentang pedoman penilaian kinerja unit pelayanan publik
Maksud pedoman penilaian kinerja unit pelayanan publik ini untuk menjadi acuan bagi Kementrian/Lembaga/BUMN dan Pemerintahan Daerah dalam menilai kinerja unit pelayanan publik.
Tujuan pedoman penilaian kinerja unit pelayanan publik ini agar penilaian kinerja unit pelayanan publik dapat dilaksanakan secara obyektif, transparan, dan akuntabel.
Tidak tersedia versi lain