dalam buku ini disajikan uraian mengenai perkembangan pemahaman manusia terhadap asas negara hukum. dari uaraian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa makna negara hukum tidaklah statis, tetapi dinamis. Prinsip atau pokok-pokok pendirian baru yang tidak dikenal asa negara hukum sebelumnya kemudian lahir dan berkembang sesuai dengan tuntutan kebutuhan manusia dan perkembangan zaman.