Terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menjadikan urusan pemerintahan konkuren di bidang pendidikan khususnya pendidikan menengah dialihkan dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi. Urusan pemerintah konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara Pemerintahan Pusat dan Daerah Provinsi dan daerah kabupaten/kota dan menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah serta dida…