Maksud pedoman penilaian kinerja unit pelayanan publik ini untuk menjadi acuan bagi Kementrian/Lembaga/BUMN dan Pemerintahan Daerah dalam menilai kinerja unit pelayanan publik. Tujuan pedoman penilaian kinerja unit pelayanan publik ini agar penilaian kinerja unit pelayanan publik dapat dilaksanakan secara obyektif, transparan, dan akuntabel.