BUKU TEKS
Undang-undang republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
Pendidikan mrupakan usaha agar menusia dapat mengembangkan potensi dirinya melalui kegiatan pengajaran dan/atau cara lain yang dikenal dan diakui oleh masyarakat. Undang-undang dsar 1945 pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa tiap-tiap warganegara berhak mendapat pengajaran. Oleh karena itu, Pemerintah sebagai penyelenggara negara mengusahakan dan menyelenggarakan pendidikan nasioanal. yang diatur dengan undang-undang. Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa, yang merupakan salah satu tujuan negara indonesia. Bangsa indonesia perlu mewujudkan visi pendidikan nasional sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara indonesia menjadi manusia yang berkualitas, sehingga mampu menjawab tuntutan zaman.
Tidak tersedia versi lain